• Senin-Jum'at: 7am-16pm
  • JL. Alianyang No. 7B Pontianak
  • dlh@pontianak.go.id
  • FAQs
  • Login JAS
blog

Dukung Kelola Sampah Tingkat Masyarakat, DLH Kota Pontianak Berikan Bantuan Kendaraan Bermotor Roda Tiga

Pengarahan dan Penyerahan Bantuan Kendaraan Bermotor Roda Tiga untuk Kegiatan Pengelolaan Sampah. 

DLH Kota Pontianak menggelar kegiatan pengarahan dan penyerahan bantuan kendaraan bermotor roda tiga kepada kelompok masyarakat untuk kegiatan pengelolaan sampah (15/7/2026). Adapun bantuan tersebut berasal dari APBD Pemerintah Kota Pontianak melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) dewan dan aspirasi masyarakat (asmas) yang disampaikan saat musrenbang. 

Kepala DLH Kota Pontianak dalam pengarahannya menyampaikan bahwa bantuan kendaraan ini diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang aktif dan telah memiliki kegiatan pengelolaan sampah di lingkungannya. Sehingga kepada kelompok masyarakat yang menerima, dihimbau untuk menggunakannya sesuai peruntukan, memelihara dan membayar kewajiban pajak kendaraan. Jika digunakan tidak sesuai peruntukannya, atau bahkan memperjualbelikan, memindahtangankannya, maka DLH bersama Kelurahan akan mengalihkan ke wilayah lain yang lebih sesuai peruntukannya. 

Kepada Lurah dan yang mewakili, Kepala DLH Kota Pontianak juga mengingatkan untuk selalu memonitoring kegiatan pengelolaan sampah di wilayahnya, khususnya kepada kelompok masyarakat yang menerima bantuan kendaraan. Sesuai Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah salah satunya di tingkat kelurahan. Diantara tugasnya adalah melakukan upaya pemanfaatan dan daur ulang sampah. Kepada kelompok masyarakat juga disampaikan bahwa kegiatan pengelolaan sampah di lingkungannya tersebut juga dapat bekerjasama dengan bank sampah terdekat, khususnya untuk pengelolaan sampah anorganik. 

Penerima bantuan kendaraan bermotor roda tiga ini tersebar di 9 kelurahan di Kota Pontianak, yaitu Kel. Siantan Hulu, Kel. Siantan Tengah, Kel. Siantan Hilir, Kel. Batulayang, Kel. Pallima, Kel. Bansir Laut, Kel. Sungaijawi Luar, Kel. Saigon, dan Kel. Sungaijawi. Diharapkan adanya bantuan ini dapat menunjang aktivitas pengelolaan sampah di tingkat masyarakat Kota Pontianak. (fr)