• Senin-Jum'at: 7am-16pm
  • JL. Alianyang No. 7B Pontianak
  • dlh@pontianak.go.id
  • FAQs
  • Login JAS
blog

Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup

Gerakan peduli lingkungan hidup merupakan gerakan yang mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan dan penghijauan dilokasi sekitarnya. Pemerintah dan masyarakat harus selalu bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dalam upaya menjaga kebersihan di lingkungan masyarakat,  salah satunya peran pemerintah menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagai tempat masyarakat membuang sampah rumah tangga.

Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah tempat atau lahan yang digunakan sebagai penampungan pembuangan sampah yang bersifat sementara di desa/kelurahan sebelum diangkut ke tempat perdauran ulang, pengolahan atau tempat pengolahan sampah terpadu. Biasa nya TPS berupa container yang dapat diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi. Pada lokasi TPS biasanya terdiri dari satu atau lebih container yang diletakan pada lokasi TPS pada jam-jam tertentu. Lokasi TPS perlu diawasi dan di jaga kebersihannya.

Dalam rangka melaksanakan pekerjaan Pengawasan dan Penjagaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kota  Pontianak, maka diperlukan tenaga pekerja penjaga TPS. Penjaga TPS tersebut bertugas diantaranya  mengawasi lokasi TPS,  menjaga kebersihan TPS,  lokasi sekitar TPS, melakukan penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan jadwal pembuangan sampah.

Saat ini terdapat sebanyak 34 (tiga puluh empat) lokasi TPS dengan jumlah penjaga TPS sebanyak 46 (empat puluh enam) orang.  Namun tidak semua lokasi TPS tersebut di jaga oleh petugas TPS. Untuk penjagaan TPS dilokasi tertentu harus dijaga selama 24 (dua puluh empat) jam. Sehingga  jadwal Penjagaan TPS terdiri dari tiga shift dan  dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan. Dengan adanya petugas penjaga TPS tersebut diharapkan terwujudnya kebersihan TPS dan lokasi sekitar TPS dikota Pontianak sesuai dengan peraturan yang berlaku.