• Senin-Jum'at: 7am-16pm
  • JL. Alianyang No. 7B Pontianak
  • dlh@pontianak.go.id
  • FAQs
  • Login JAS
blog

DINAS LINGKUNGAN HIDUP MENERTIBKAN HASIL PILAHAN SAMPAH PEMULUNG DALAM RANGKA MENEGAKKAN PERATURAN DAERAH

Pada hari Senin, 18 September 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan kegiatan gabungan dalam rangka menertibkan hasil pilahan sampah yang dilakukan oleh pemulung. Kegiatan penertiban ini dilakukan di TPS Ampera, Depo Pasar Mawar, dan TPS Paris 2. Sebelumnya, pada tanggal 22 Agustus sampai dengan 24 Agustus 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak bersama Satpol PP sudah melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait penertiban hasil pilahan sampah pemulung yang mana hasil pilahan tersebut dilarang untuk ditumpuk di sekitaran TPS tempat pemulung memilah sampah. Sehingga, sampah yang yang sudah dipilah oleh pemulung sudah seharusnya untuk diangkut oleh para pemulung ke lokasi pribadi mereka. Tidak hanya itu, sosialisasi dan edukasi juga sudah dilakukan melalui Penjaga TPS yang ada di setiap lokasi TPS serta melalui surat edaran.

            Adapun kegiatan ini merupakan salah satu usaha untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang mana pada Pasal 16 huruf a berbunyi “Setiap orang/badan dilarang membuang sampah atau menumpuk sampah di jalan, jalur hijau taman, sungai, parit, selokan/got, saluran pembuangan air dan tempat umum lainnya”. Adapun hasil pilahan ini masih tergolong ke dalam kategori sampah walaupun sudah terpilah, sehingga hal tersebut melanggar pasal 16 huruf a pada Perda Kota Pontianak No. 19 Tahun 2021.

            Kegiatan penertiban ini dilaksanakan di 3 lokasi TPS yaitu TPS Ampera, TPS Pasar Mawar, dan TPS Paris 2. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lokasi TPS menjadi lebih  bersih dan rapi dari tumpukan hasil pilahan sampah dari para pemulung.