• Senin-Jum'at: 7am-16pm
  • JL. Alianyang No. 7B Pontianak
  • dlh@pontianak.go.id
  • FAQs
  • Login JAS
blog

SOSIALISASI PENERTIBAN HASIL PILAHAN SAMPAH PEMULUNG, DINAS LINGKUNGAN HIDUP AJAK INSTANSI LAIN BEKERJA SAMA

Pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 24 Agustus 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melakukan kegiatan sosialisasi kepada pemulung yang aktif melakukan kegiatan pemilahan sampah/pemulungan di lokasi TPS tertentu. Adapun lokasi TPS yang dituju dalam rangka sosialisasi yaitu TPS Depo Perum IV, TPS Pasar Puring, TPS Paris 2, TPS Ampera, dan TPS Pasar Mawar. Dalam kegiatan sosialisasi ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak mengajak pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Komunikasi dan  Informatika Kota Pontianak untuk mendampingi kegiatan sosialisasi ini.

                Kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini tidak lain bertujuan untuk menciptakan Kota Pontianak yang bersih, indah, dan sehat yang mana ketiga indikator tersebut tidak hanya untuk area bebas sampah, namun juga area TPS (Tempat Penampungan Sementara) dan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) yang notabene mendapat stigma kotor, tidak sedap dipandang, dan tidak sehat. Sehingga TPS dan TPA menjadi bersih, indah dan sehat. Terlebih lagi kebersihan TPS dan TPS merupakan salah satu objek dalam penliaian penghargaan Adipura yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

                Dari hasil sosialisasi yang dilakukan, terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Keluhan para pemulung yang tidak memiliki tempat penyimpanan setelah dilakukan pemilahan serta kondisi jarak rumah yang jauh dari lokasi mereka memilah sampah pulungan menjadi suatu kendala. Selain itu, kendala lainnya yaitu pengepul sampah yang tidak mau untuk mengambil hasil pilahan sampah yang tidak sesuai dengan berat minimal penjualan sampah dan mensyaratkan sampah harus sudah terkumpul banyak terlebih dahulu, sehingga hal tersebutlah yang menjadi kendala. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak terus berusaha untuk memberikan sosialisasi, pengertian, dan pemahaman bahwa larangan tersebut tidak lain adalah untuk kepentingan bersama dan demi menegakkan ketertiban umum.