• Senin-Jum'at: 7am-16pm
  • JL. Alianyang No. 7B Pontianak
  • dlh@pontianak.go.id
  • FAQs
  • Login JAS
blog

Monitoring Kegiatan Usaha yang telah dilakukan Penertiban dan Penindakan

Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak melalui Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Sub. Subtansi Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum Lingkungan melakukan kegiatan monitoring kepada pelaku usaha yang telah dilakukan penertiban pada tahun 2022 mengenai perbaikan dan pembuatan IPAL yang harus dilakukan kegiatan usaha.

Pada tahun 2022 Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak telah melakukan  penertiban dan penindakan terhadap 41 kegiatan usaha seperti rumah makan, klinik, warung kopi, laundry dan bengkel. Monitoring terhadap kegiatan usaha untuk mengecek apakah dalam perbaikan dan pembuatan IPAL sesuai dengan Berita Acara Pengumpulan Bahan dan Keterangan (BA Pulbaket) yang telah ditandatangi pelaku usaha. Dari hasil monitoring dilapangan ada beberapa kegiatan usaha belum melaksanakan sesuai dengan BA Pulbaket dikarenakan kendala-kendala teknis. Pada Bulan Februari 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak melalui Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Sub. Subtansi Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum Lingkungan menegaskan dan mengingatkan kembali kepada pelaku usaha untuk segera melaksanakan perbaikan atau pembuatan IPAL karena itu menjadi kewajiban sebagai pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dan untuk mencegah adanya dampak pencemaran terhadap sumber air.