• Senin-Jum'at: 7am-16pm
  • JL. Alianyang No. 7B Pontianak
  • dlh@pontianak.go.id
  • FAQs
  • Login JAS
blog

WAJIBKAN SPPG KELOLA SAMPAH DAN LIMBAH CAIR, DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PONTIANAK SELENGGARAKAN SOSIALISASI PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH CAIR BAGI KEPALA SPPG DAN MITRA SPPG

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan baik dalam hal pengelolaan sampah dan limbah cair pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah Cair pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Pontianak. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Kamis, 16 April 2026, bertempat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu sesi pagi pukul 07.30–11.30 WIB dan sesi siang pukul 12.30–16.00 WIB, dengan total peserta sekitar 240 orang. Peserta terdiri dari Kepala SPPG dan mitra SPPG dari dapur MBG, Inspektorat Kota Pontianak, Bappeda Kota Pontianak, serta perwakilan kecamatan. Sesi pertama diikuti oleh peserta dari SPPG yang ada di Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak Selatan, dan Pontianak Tenggara, sedangkan sesi kedua diikuti oleh peserta dari SPPG yang ada di Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak Barat, dan Pontianak Utara.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pada sesi pertama, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Ir. Sy. Usmulyono, MT., yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan sampah dan limbah cair yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, khususnya pada unit SPPG yang memiliki potensi menghasilkan sampah dan limbah cair cukup besar. Di sisi lain, timbulan sampah di Kota Pontianak yang sudah cukup besar dengan keterbatasan lahan TPA Batulayang milik Kota Pontianak mengharuskan setiap orang maupun kegiatan usaha melakukan pengelolaan sampah. selain itu, Kota Pontianak yang dikenal sebagai Kota 1000 kanal juga harus tetap dilestarikan dengan cara mengelola limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan usaha khususnya SPPG sebelum dilepaskan ke lapangan agar tidak mencemari kanal-kanal yang ada di Kota Pontianak serta merusak lingkungan sekitar dan mengganggu ketertiban umum.

Sesi selanjutnya sampaikan oleh perwakilan dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bidang Wilayah III Kalimantan serta oleh Kepala Bidang P2KLH DLH Kota Pontianak, Ibu Susilarasati, ST., M.Ling. Sosialisasi ini merupakan bentuk penyampaian Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur tentang baku mutu pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah pada SPPG. Dalam regulasi tersebut, setiap SPPG diwajibkan melakukan pengolahan limbah cair melalui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar teknologi yang ditetapkan, serta melakukan pengujian terhadap kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan mengacu kepada baku mutu yang sudah ditetapkan. Selain itu, pengelolaan sampah juga wajib dilakukan dengan melakukan pemilahan minimal menjadi empat kelompok, yaitu organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Air limbah yang berasal dari kegiatan dapur maupun aktivitas pekerja harus diolah terlebih dahulu sebelum dilepaskan ke lingkungan. standar teknologi pengolahan air limbah dapat mengacu kepada standar teknologi pengolahan air limbah domestik yang tercantum pada Keputusan Menteri tersebut dan wajib diujikan dalam periode 3 bulan sekali di laboratorium yang telah terakreditasi untuk mendapatkan hasil yang valid. Kegiatan pengambilan sampel dan pengujian wajib dilakukan oleh tenaga pengambil sampel dan penguji dari laboratorium yang menjadi pilihan oleh SPPG dan pihak SPPG dilarang untuk melakukan pengambilan sampel sendiri. Hasil pengujian wajib dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak sebagai bahan laporan untuk pemerintah daerah dan menjadi bahan evaluasi mandiri untuk SPPG.

Untuk kegiatan pengelolaan sampah pada SPPG wajib dilakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan. Selain harus dipilah minimal 4 jenis, SPPG juga harus menyediakan fasilitas pengumpulan sampah terpilah, sarana pengolahan sampah organik seperti komposter maupun maggot, dan wajib mengidentifikasi jasa angkutan yang digunakan. Untuk sampah yang berasal dari SPPG wajib memilih jasa angkutan yang tervalidasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. SPPG juga wajib melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pengurangan sampah, pengelolaan sampah, dan penanganan sampah kepada pekerja yang ada di bawah naungannya serta menyediakan media yang berbasis pengelolaan sampah dan lingkungan. hasil timbulan sampah yang dihasilkan oleh SPPG wajib dicatat setiap hari dan dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dalam jangka waktu 3 bulan sekali. Selain itu, SPPG juga wajib melakukan analisis dan evaluasi terkait hambatan, keberhasilan, serta kendala yang terjadi dalam rangka pengelolaan sampah.

Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung secara interaktif, di mana peserta aktif menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan baik dalam hal teknis, administrasi, sosial, dan regulasi, sekaligus memperoleh solusi dalam penerapan pengelolaan sampah dan limbah cair. Untuk mengukur pemahaman peserta, kegiatan ini juga dilengkapi dengan pelaksanaan post test di akhir sesi yang menguji peserta dengan pertanyaan seputar pengelolaan limbah cair dan sampah yang ada pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Adapun nilai rata-rata dari seluruh peserta yaitu 75 dari total nilai skor 120.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengelola SPPG baik kepala maupun mitra di Kota Pontianak dapat memahami dan melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan penerapan pengelolaan sampah dan limbah cair yang baik, diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah dan potensi pencemaran lingkungan, khususnya pada saluran drainase dan badan air, serta mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kota Pontianak.