• Senin-Jum'at: 7am-16pm
  • JL. Alianyang No. 7B Pontianak
  • dlh@pontianak.go.id
  • FAQs
  • Login JAS
blog

PARTISIPASI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DALAM KEGIATAN FESTIVAL PENGENDALIAN LINGKUNGAN 2024

Pada tanggal 23 – 24 April 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak aktif berpartisipasi dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Acara yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini menjadi wadah untuk mengarahkan kebijakan dan upaya pembinaan di tingkat daerah dalam mendukung program perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto, Kota Jakarta Pusat, menjadi saksi kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Kementerian terkait, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia, Komunitas Masyarakat, Perusahaan, serta Generasi Muda Peduli Lingkungan. Acara ini diikuti oleh 850 peserta dengan tema "Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan."

Beragam agenda menarik diselenggarakan, meliputi:

 

a. Agenda Utama Rapat Kerja Teknis PPKL tahun 2024: Membahas langkah-langkah strategis dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

b. Zona Pameran: Merupakan sorotan pendukung dengan berbagai stand pameran dari Pemerintah, produk-produk pemberdayaan masyarakat, games interaktif, serta pentas seni dan budaya.

c. Festival Green Generation and Community Development: Menyajikan beragam kegiatan termasuk lomba Green Youth Ambassador, Eco Inovasi dunia usaha, dan talkshow untuk mendorong keterlibatan generasi muda dan komunitas dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.

d. Coaching Clinic: Memberikan layanan konsultasi khusus terkait Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah dan Baku Mutu Emisi.

e. Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Pembinaan Usaha Non PROPER: Sebagai langkah konkret dalam memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan usaha non-PROPER dalam menjaga kualitas lingkungan.

 

Acara ini bukan hanya sekadar pertemuan formal, namun juga menjadi momentum penting dalam merumuskan sejumlah perbaikan kebijakan dan capaian di bidang lingkungan ditargetkan agar dapat dipenuhi. Dua program utama Ditjen PPKL yang juga akan dibahas dalam Festival Pengendalian Lingkungan yaitu Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dan Pembinaan Kegiatan Usaha Non PROPER. Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak berperan aktif dalam mendukung 2 program utama dari Ditjen PPKL tersebut  melalui :

  1. Mengajukan Target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 2025-2029 Kota Pontianak dengan mengajukan surat penyampaian target ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun Tren Usulan Kenaikan Nilai IKLH per Tahun yang diajukan yaitu untuk IKU sebesar +0.30 , IKA sebesar +0.15, dan IKL sebesar +0.05. Pada agenda ini, Nilai Usulan IKA dan IKU disetujui sedangkan nilai usulan IKL tidak disetujui dengan target kenaikan nilai pertahun sebesar +0.07.
  2. Pada Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dan Pembinaan Kegiatan Usaha Non PROPER, Pemerintah Kota Pontianak berperan dalam mengajukan 5 perusahaan non PROPER yang akan dilakukan pembinaan pada tahun 2024 meliputi Hotel Golden Tulip (PT. Setia Baru), RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, RS Anugerah Bunda Khatulistiwa (PT. Anugerah Bunda Khatulistiwa), ASTON Pontianak Hotel Convention Center (PT. Transera Putra Khatulistiwa), PT. Prodia Widyahusada, Tbk. – Pontianak. Kesepakatan ini dituangkan melalui Berita Acara Kesepakatan Pembinaan Usaha dan/atau Kegiatan Non PROPER di seluruh Kabupaten/Kota. Dalam hal ini Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) mewakili Pemerintah Kota Pontianak dalam penandatangan Berita Acara tersebut. Sedankan untuk Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) merupakan wewenang pembinaan oleh Pemerintah Provinsi.

Kedua program tersebut menitikberatkan pada kolaborasi dan partisipasi aktif dari seluruh pihak yang terlibat. Banyaknya pihak yang terlibat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pelaksanaan IKLH dan PROPER maupun Pembinaan Kegiatan Usaha Non PROPER perlu dilakukan koordinasi dengan pendekatan yang baru yang mampu menciptakan keselarasan dan penyatuan visi dan misi yang ingin dicapai bersama.(LA)