• Senin-Jum'at: 7am-16pm
  • JL. Alianyang No. 7B Pontianak
  • dlh@pontianak.go.id
  • FAQs
  • Login JAS
  • TUPOKSI
TUPOKSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PONTIANAK

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

Bagian Kesatu

Dinas Lingkungan Hidup

Pasal 7

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 8

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan dibidang lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan dibidang lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang lingkungan hidup;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Lingkungan Hidup; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota Pontianak yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas lingkungan hidup.

Bagian Kedua

Kepala Dinas

Pasal 9

Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6ayat (1) huruf a, mempunyai tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan program kerja Dinas Lingkungan Hidup, yaitu merumuskan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan teknis yang berada dibawahnya agar tugas berjalan efisien dan efektif.

Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang lingkungan hidup;
  2. perumusan rencana kerja dibidang lingkungan hidup;
  3. penyelenggaraan pelayanan umum dibidang lingkungan hidup;
  4. pengendalian dan pembinaan teknis dibidang lingkungan hidup;
  5. penyelenggaraan perizinan dibidang lingkungan hidup;
  6. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang lingkungan hidup; dan
  7. pelaksanaan tugas lain dibidang lingkungan hidup yang diberikan oleh Walikota.

Pasal 11

Uraian Tugas Jabatan Kepala Dinas adalah sebagai berikut:

  1. merumuskan kebijakan teknis dibidang lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan Walikota;
  2. menetapkan program kerja dan kegiatan dibidang lingkungan hidup sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dibidang lingkungan hidup, dengan unit kerja terkait agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara terarah, terpadu dan selaras;
  4. mendistribusikan tugas-tugas yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup kepada Sekretaris, Kepala Bidang berdasarkan tugas pokok dan fungsi agar tugas dapat terlaksana secara efisien, efektif dan tepat waktu;
  5. memberi petunjuk kerja kepada bawahan secara lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya agar tugas dapat dilaksanakan secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. menyelenggarakan pembinaan administrasi keuangan, kepegawaian, perencanaan, perlengkapan dan pengendalian administrasi pemerintahan berdasarkan pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efisien dan efektif;
  7. mengendalikan kegiatan-kegiatan pada Dinas mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi agar program-program dapat terlaksana sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  8. mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Sekretariat, Bidang-Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah pada Dinas dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan target kinerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
  9. melakukan pengawasan terhadap Sekretaris, Kepala Bidang dan seluruh staf dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun refresif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  10. melaporkan kegiatan dibidang lingkungan hidup baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan;
  11. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Walikota mengenai upaya pemecahan dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan bidang lingkungan hidup baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas yang diberikan oleh Walikota.

Bagian Ketiga

Sekretaris

Pasal 12

Sekretaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi dibidang kesekretariatan.

Pasal 13

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan dibidang kesekretariatan;
  2. perumusan program kerja dibidang kesekretariatan;
  3. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang kesekretariatan;
  4. monitoring dan evaluasi kebijakan dibidang kesekretariatan;
  5. pembinaan teknis dibidang kesekretariatan;
  6. pelaporan pelaksanaan tugas dibidang kesekretariatan;
  7. pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
  8. pelaksanaan tugas lain dibidang kesekretariatan yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 14

Uraian Tugas Jabatan Sekretaris adalah sebagai berikut:

  1. merencanakan program kerja dibidang kesekretariatan berdasarkan sasaran dan rencana kerja Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada Kepala Subbagian sesuai dengan tugas pokok, fungsi masing-masing Kepala Subbagian agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
  3. memberi petunjuk kerja kepada Kepala Subbagian dan staf yang dilakukan secara lisan maupun tulisan agar tugas-tugas yang akan dilaksanakan dapat dipahami secara benar;
  4. melakukan pengawasan kepada Kepala Subbagian dan seluruh staf di Dinas dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  5. mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Subbagian pada sekretariat dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
  6. membantu pimpinan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang yang ada di Dinas sesuai dengan petunjuk pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. melaksanakan tugas administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan, berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  8. memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan tugas Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  9. melaporkan kegiatan dibidang kesekretariatan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan;
  10. mengajukan saran dan pertimbangan staf kepada Kepala Dinas mengenai upaya pemecahan masalah baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang kesekretariatan yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 15

Ruang lingkup tugas bidang kesekretariatan meliputi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan.

Bagian Keempat

Kepala Subbagian Umum dan Aparatur

Pasal 16

Kepala Subbagian Umum dan Aparatur sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang umum dan kepegawaian.

Pasal 17

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, Kepala Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dibidang umum dan kepegawaian;
  2. penyelenggaraan kegiatan dibidang umum dan kepegawaian berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  3. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang umum dan kepegawaian;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang umum dan kepegawaian; dan
  5. pelaksanaan tugas lain dibidang umum dan kepegawaian yang diberikan oleh Sekretaris.

Pasal 18

Uraian Tugas Jabatan Kepala Subbagian Umum dan Aparatur adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Subbagian Umum dan Aparatur berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang dilaksanakan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan bidang kepegawaian sesuai dengan jumlah pegawai yang ada untuk tertib administrasi;
  5. melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi pengusulan pembuatan Kartu Istri/Suami (KARIS/KARSU), Kartu Pegawai (KARPEG), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan, Satya Lencana, ijin cuti, Kesejahteraan Pegawai, Laporan Pajak Pajak Pribadi (LP2P), inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Data dan Informasi, serta Administrasi Kepegawaian Internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk tertib administrasi kepegawaian;
  6. melaksanakan administrasi umum yang berkaitan dengan keprotokolan, perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi keamanan, kebersihan, keindahan, penghapusan, pengadaan dan pemeliharaan barang, alat tulis kantor, logistik, operasional kantor, dokumentasi surat menyurat, fasilitasi pertemuan/rapat, urusan perlengkapan dan rumah tangga dinas, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi subbagian umum dan aparatur agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. menyusun rencana kebutuhan barang dan rencana pemeliharaan barang dan pengelolaan rencana umum pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  8. melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik yang meliputi Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik, Survey Kepuasan Masyarakat, Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan memfasilitasi pengembangan budaya kerja sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  9. melaksanakan penataan kelembagaan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  10. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang umum dan kepegawaian sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pelaksanaan kegiatan;
  11. melaporkan kegiatan dibidang umum dan kepegawaian sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan Sekretaris;
  12. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang tugas subbagian umum dan aparatur baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang umum dan kepegawaian yang diberikan oleh Sekretaris.

Pasal 19

Ruang lingkup tugas Subbagian Umum dan Aparatur meliputi administrasi surat menyurat, fasilitasi pertemuan/rapat, urusan perlengkapan dan rumah tangga, penataan kelembagaan perangkat daerah, pelayanan data dan informasi, administrasi kepegawaian internal serta pelayanan publik.

Bagian Kelima

Kepala Subbagian Perencanaan

Pasal 20

Kepala Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang perencanaan.

Pasal 21

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 20, Kepala Subbagian Perencanaan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dibidang perencanaan;
  2. penyelenggaraan kegiatan dibidang perencanaan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  3. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang perencanaan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain dibidang perencanaan yang diberikan oleh Sekretaris.

Pasal 22

Uraian Tugas Jabatan Kepala Subbagian Perencanaan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Subbagian Perencanaan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang dilaksanakan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan bidang perencanaan yang ada untuk tertib administrasi;
  5. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kegiatan internal lintas bidang dengan instansi terkait, pembinaan rencana program/kegiatan, pelaporan perangkat daerah, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  6. menyusun konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran, Road Map Reformasi Birokrasi dan Pelaporan yang meliputi penyusunan dokumen perjanjian kinerja, pengumpulan data kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Profil Perangkat Daerah, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, Pengukuran Kinerja Kegiatan, Evaluasi Pelaksanaan Penyerapan Anggaran sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  7. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang perencanaan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. melaporkan kegiatan dibidang perencanaan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan Sekretaris;
  9. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang tugas perencanaan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dibidang perencanaan yang diberikan oleh Sekretaris.

Pasal 23

Ruang lingkup tugas Subbagian Perencanaan meliputi penyusunan bahan koordinasi kegiatan internal, pembinaan rencana program/kegiatan, pelaporan Perangkat Daerah dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan.

Bagian Keenam

Kepala Subbagian Keuangan

Pasal 24

Kepala Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang Keuangan.

Pasal 25

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 24, Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dibidang keuangan;
  2. penyelenggaraan kegiatan dibidang keuangan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  3. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang keuangan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang keuangan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain dibidang keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.

Pasal 26

Uraian Tugas Jabatan Kepala Subbagian Keuangan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Subbagian Keuangan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang dilaksanakan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan bidang keuangan yang ada untuk tertib administrasi;
  5. melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi administrasi kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU) dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil serta pendapatan daerah sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  6. melakukan verifikasi administrasi keuangan dan pengesahan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  7. melaksanakan pelaporan keuangan yang meliputi laporan keuangan, neraca serta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  8. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang keuangan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. melaporkan kegiatan dibidang keuangan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan Sekretaris;
  10. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang keuangan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dibidang keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.

Pasal 27

Ruang lingkup tugas Subbagian Keuangan meliputi administrasi keuangan, pelaporan keuangan, administrasi penerimaan/pendapatan, administrasi penganggaran dan pembinaan teknis terhadap fungsional tertentu bidang keuangan.

Bagian Ketujuh

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Pasal 28

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 29

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 28, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
  2. perumusan program kerja dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
  3. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
  4. penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
  5. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
  6. pembinaan dan pengendalian teknis dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
  7. pelaporan pelaksanaan tugas dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
  8. pengelolaan administrasi dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 30

Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidupadalah sebagai berikut:

  1. menyusun program kerja dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
  2. membagi tugas kepada Kepala Seksi sesuai dengan tugas pokok, fungsi masing-masing seksi agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
  3. memberi petunjuk kerja kepada para Kepala Seksidan staf yang dilakukan secara lisan maupun tulisan agar tugas-tugas yang akan dilaksanakan dapat dipahami secara benar;
  4. melakukan pengawasan kepada Kepala Seksi dan seluruh staf dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  5. mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh para Kepala Seksi pada Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
  6. melaksanakan tugas pembinaan yang berkaitan dengan bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undanganuntuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan dan pembinaan lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undanganagar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  8. memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan bidang pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan dan pembinaan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undanganagar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  9. melaporkan kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan Kepala Dinas dalam pengambilan keputusan;
  10. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 31

Ruang lingkup tugas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup meliputi pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan hidup dan pembinaan lingkungan hidup.

Bagian Kedelapan

Kepala Seksi Pengawasandan Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Pasal 32

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan.

Pasal 33

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 32, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dibidang pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan;
  2. penyelenggaraan kegiatan dibidang pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan;
  3. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain dibidang pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan yang diberikan Kepala Bidang.

Pasal 34

Uraian Tugas Jabatan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja dibidang pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang diberikan dapat dipahami secara  baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf dalam melaksanakan tugas, baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan dalam lingkup seksi pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan yang ada untuk tertib administrasi;
  5. melaksanakan kegiatan pemeriksaan tingkat pencemaran lingkungan pada tempat usaha, pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan pada kegiatan usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  6. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. melaporkan kegiatan dibidang pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan Kepala Bidang dalam pengambilan keputusan;
  8. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan, baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 Pasal 35

 Ruang lingkup tugas Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan meliputipengendalian polusi, pengawasan limbah kegiatan usaha, pencegahan pencemaran dan pemantauan kualitas air dan udara.

 Bagian Kesembilan

Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup

Pasal 36

Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2 mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang pengendalian kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 37

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 36, Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi pengendalian kerusakan lingkungan hidup;
  2. pengelolaan dan penyusunan rencana kerja di seksi pengendalian kerusakan lingkungan hidup.
  3. penyelenggaraan program dan kegiatan di seksi pengendalian kerusakan lingkungan hidup;
  4. pengelolaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di seksi pengendalian kerusakan lingkungan hidup.
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan di seksi pengendalian kerusakan lingkungan hidup; dan
  6. pelaksanaan tugas lain di seksi pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 38

Uraian Tugas Jabatan Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja dibidang pengendalian kerusakan lingkungan hidup berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang diberikan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf dalam melaksanakan tugas, baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan dalam lingkup seksi pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang ada untuk tertib administrasi;
  5. melaksanakan kegiatan pemantauan kualitas lingkungan dan penyusunan dokumen status lingkungan hidup serta menindaklanjutinya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  6. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pengendalian kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. melaporkan kegiatan dibidang pengendalian kerusakan lingkungan hidup kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan Kepala Bidang dalam pengambilan keputusan;
  8. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang pengendalian kerusakan lingkungan hidup, baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 39

Ruang lingkup tugas Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidupmeliputi pemantauan kualitas lingkungan dan evaluasi serta tindak lanjut dari hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi pengendalian kerusakan lingkungan hidup.

Bagian Kesepuluh

Kepala Seksi Pembinaan Lingkungan Hidup

Pasal 40

Kepala Seksi Pembinaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang pembinaan lingkungan hidup.

Pasal 41

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 40, Kepala Seksi Pembinaan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi pembinaan lingkungan hidup;
  2. pengelolaan dan penyusunan rencana kerja dibidang pembinaan lingkungan hidup;
  3. penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang pembinaan lingkungan hidup;
  4. pengelolaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang pembinaan lingkungan hidup;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan dibidang pembinaan lingkungan hidup; dan
  6. pelaksanaan tugas lain dibidang pembinaan lingkungan hidup yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 42

Uraian Tugas Jabatan Kepala Seksi Pembinaan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja dibidang pembinaan lingkungan hidup berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang diberikan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf dalam melaksanakan tugas, baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan dalam lingkup seksi pembinaan lingkungan hidup yang ada untuk tertib administrasi;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi peraturan persampahan dan peringatan hari peduli sampah, dan pembinaan lingkungan hidup lainnya berdasarkan peraturan perundang-undanganagar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  6. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pembinaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. melaporkan kegiatan dibidang pembinaan lingkungan hidup kepada Kepala Bidang sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan Kepala Bidang dalam pengambilan keputusan;
  8. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang pembinaan lingkungan hidup, baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang pembinaan lingkungan hidup yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 43

Ruang lingkup tugas Seksi Pembinaan Lingkungan Hidup meliputi sosialisasi peraturan persampahan dan peringatan hari peduli sampah.

Bagian Kesebelas

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah

Pasal 44

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf d mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang pengelolaan sampah.

Pasal 45

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 44, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dibidang pengelolaan sampah;
  2. perumusan program kerja dibidang pengelolaan sampah;
  3. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan sampah;
  4. penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dibidang pengelolaan sampah;
  5. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan sampah;
  6. pembinaan dan pengendalian teknis dibidang pengelolaan sampah;
  7. pelaporan pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan sampah;
  8. pengelolaan administrasi dibidang pengelolaan sampah; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain dibidang pengelolaan sampah yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 46

Uraian Tugas JabatanKepala Bidang Pengelolaan Sampahadalah sebagai berikut:

  1. menyusun program kerja dibidang pengelolaan sampah berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
  2. membagi tugas kepada Kepala Seksi sesuai dengan tugas pokok, fungsi masing-masing seksi agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
  3. memberi petunjuk kerja kepada Kepala Seksi dan staf yang dilakukan secara lisan maupun tulisan agar tugas-tugas yang akan dilaksanakan dapat dipahami secara benar;
  4. melakukan pengawasan kepada Kepala Seksi dan seluruh staf dibidang pengelolaan sampah baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  5. mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Seksi pada bidang pengelolaan sampah dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
  6. melaksanakan tugas pembinaan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup, kemitraan dan retribusi serta penanganan sampah dan penyapuan jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  8. memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan bidang angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup, kemitraan dan retribusi serta penanganan sampah dan penyapuan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  9. melaporkan kegiatan dibidang pengelolaan sampah baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan Kepala Dinas dalam pengambilan keputusan;
  10. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang pengelolaan sampah baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang pengelolaan sampah yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 47

Ruang lingkup tugas bidang pengelolaan sampah meliputi angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup, kemitraan dan retribusi serta penanganan sampah dan penyapuan jalan.

Bagian Kedua Belas

Kepala Seksi Angkutan, Sarana dan Prasarana Lingkungan Hidup

Pasal 48

Kepala Seksi Angkutan, Sarana dan Prasarana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup.

Pasal 49

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 48, Kepala Seksi Angkutan, Sarana dan Prasarana Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup;
  2. pengelolaan dan penyusunan rencana kerja dibidang angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup.
  3. penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup;
  4. pengelolaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan dibidang angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup; dan
  6. pelaksanaan tugas lain dibidang angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 50

Uraian Tugas Jabatan Kepala Seksi Angkutan, Sarana dan Prasarana Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja dibidang angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang diberikan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf dalam melaksanakan tugas, baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan dalam lingkup seksi angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup yang ada untuk tertib administrasi;
  5. melaksanakan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana lingkungan hidup berdasarkan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  6. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. melaporkan kegiatan dibidang angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan Kepala Bidang dalam pengambilan keputusan;
  8. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup, baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang angkutan, sarana dan prasarana lingkungan hidup yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 51

Ruang lingkup tugas Seksi Angkutan, Sarana dan Prasarana Lingkungan Hidup meliputi pengangkutan sampah, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan hidup.

Bagian Ketiga Belas

Kepala Seksi Kemitraan dan Retribusi

Pasal 52

Kepala Seksi Kemitraan dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang kemitraan dan retribusi.

Pasal 53

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 52, Kepala Seksi Kemitraan dan Retribusi mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang kemitraan dan retribusi;
  2. pengelolaan dan penyusunan rencana kerja di kemitraan dan retribusi;
  3. penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang kemitraan dan retribusi;
  4. pengelolaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang kemitraan dan retribusi;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan dibidang kemitraan dan retribusi; dan
  6. pelaksanaan tugas lain dibidang kemitraan dan retribusi yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 54

Uraian Tugas Jabatan Kepala Seksi Kemitraan dan Retribusi adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja dibidang kemitraan dan retribusi berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang diberikan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf dalam melaksanakan tugas, baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan dalam lingkup seksi kemitraan dan retribusi yang ada untuk tertib administrasi;
  5. melaksanakan kegiatan kemitraan dan pengelolaan retribusi berdasarkan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  6. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang kemitraan dan retribusi sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. melaporkan kegiatan dibidang kemitraan dan retribusi kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan Kepala Bidang dalam pengambilan keputusan;
  8. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang kemitraan dan retribusi, baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang kemitraan dan retribusi yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 55

Ruang lingkup tugas Seksi Kemitraan dan Retribusimeliputi pemantauan dan evaluasi kegiatan kemitraan dan pengelolaan retribusi.

Bagian Keempat Belas

Kepala Seksi Penanganan Sampah dan Penyapuan Jalan

Pasal 56

Kepala Seksi Penanganan Sampah dan Penyapuan Jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 3 mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang penanganan sampah dan penyapuan jalan.

Pasal 57

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 56, Kepala Seksi Penanganan Sampah dan Penyapuan Jalan mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang penanganan sampah dan penyapuan jalan;
  2. pengelolaan dan penyusunan rencana kerja dibidang penanganan sampah dan penyapuan jalan;
  3. penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang penanganan sampah dan penyapuan jalan;
  4. pengelolaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang penanganan sampah dan penyapuan jalan;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan dibidang penanganan sampah dan penyapuan jalan; dan
  6. pelaksanaan tugas lain dibidang penanganan sampah dan penyapuan jalan yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Pasal 58

Uraian Tugas Jabatan Kepala Seksi Penanganan Sampah dan Penyapuan Jalan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja dibidang penanganan sampah dan penyapuan jalan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang diberikan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf dalam melaksanakan tugas, baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan dalam lingkup seksi penanganan sampah dan penyapuan jalan yang ada untuk tertib administrasi;
  5. melaksanakan kegiatan penanganan sampah dan penyapuan jalan serta pengadaan sarana dan prasarana persampahan berdasarkan peraturan perundang-undanganagar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  6. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang penanganan sampah dan penyapuan jalan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. melaporkan kegiatan dibidang penanganan sampah dan penyapuan jalan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan Kepala Bidang dalam pengambilan keputusan;
  8. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang penanganan sampah dan penyapuan jalan, baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang penanganan sampah dan penyapuan jalan yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 59

Ruang lingkup tugas seksi penanganan sampah dan penyapuan jalan meliputi penanganan sampah dan penyapuan jalan serta operasional penyapuan kebersihan kota.

Bagian Kelima Belas

Kepala Bidang Perizinan dan Penegakan Hukum Lingkungan

Pasal 60

Kepala Bidang Perizinan dan Penegakan Hukum Lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf e mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan.

Pasal 61

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 60, Kepala Bidang Perizinan dan Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dibidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan;
  2. perumusan program kerja dibidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan;
  3. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan;
  4. penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dibidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan;
  5. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan;
  6. pembinaan dan pengendalian teknis dibidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan;
  7. pelaporan pelaksanaan tugas dibidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan;
  8. pengelolaan administrasi dibidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain dibidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 62

Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Perizinan dan Penegakan Hukum Lingkungan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun program kerja dibidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
  2. membagi tugas kepada Kepala Seksi sesuai dengan tugas pokok, fungsi masing-masing seksi agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
  3. memberi petunjuk kerja kepada Kepala Seksi dan staf yang dilakukan secara lisan maupun tulisan agar tugas-tugas yang akan dilaksanakan dapat dipahami secara benar;
  4. melakukan pengawasan kepada Kepala Seksi dan seluruh staf dibidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  5. mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Seksi pada bidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
  6. melaksanakan tugas pembinaan yang berkaitan dengan perizinan dan penegakan hukum lingkungan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan pelayanan perizinan lingkungan, penegakan hukum lingkungan dan penanganan kasus lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  8. memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan bidang pelayanan perizinan lingkungan, penegakan hukum lingkungan dan penanganan kasus lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  9. melaporkan kegiatan dibidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan Kepala Dinas dalam pengambilan keputusan;
  10. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Pasal 63

Ruang lingkup tugas bidang perizinan dan penegakan hukum lingkungan meliputi pelayanan perizinan lingkungan, penegakan hukum lingkungan dan penanganan kasus lingkungan.

Bagian Keenam Belas

Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan

Pasal 64

Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 1 mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang pelayanan perizinan lingkungan.

Pasal 65

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 64, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidangpelayanan perizinan lingkungan;
  2. pengelolaan dan penyusunan rencana kerja dibidang pelayanan perizinan lingkungan;
  3. penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang pelayanan perizinan lingkungan;
  4. pengelolaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan perizinan lingkungan;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan dibidang pelayanan perizinan lingkungan; dan
  6. pelaksanaan tugas lain dibidang pelayanan perizinan lingkungan yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 66

Uraian Tugas Jabatan Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja dibidang pelayanan perizinan lingkungan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang diberikan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf dalam melaksanakan tugas, baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan dalam lingkup seksi pelayanan perizinan lingkungan yang ada untuk tertib administrasi;
  5. melaksanakan kegiatan pelayanan perizinan lingkungan berdasarkan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  6. melaksanakan tugas dalam rangka pemberian rekomendasi lingkungan seperti Rekomendasi Kelayakan Lingkungan, Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan izin-izin lainnya dibidang lingkungan;
  7. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pelayanan perizinan lingkungan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. melaporkan kegiatan dibidang pelayanan perizinan lingkungan kepada Kepala Bidang Perizinan dan Penegakan Hukum Lingkungan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan Kepala Bidang dalam pengambilan keputusan;
  9. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang pelayanan perizinan lingkungan, baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang pelayanan perizinan lingkungan yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 67

Ruang lingkup tugas seksi pelayanan perizinan lingkungan meliputi pengecekan lapangan dalam rangka pemberian rekomendasi dan izin-izin lainnya.

Bagian Ketujuh Belas

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan

Pasal 68

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 2 mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang penegakan hukum lingkungan.

Pasal 69

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 68, Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang penegakan hukum lingkungan;
  2. pengelolaan dan penyusunan rencana kerja dibidang penegakan hukum lingkungan;
  3. penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang penegakan hukum lingkungan;
  4. pengelolaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang penegakan hukum lingkungan;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan dibidang penegakan hukum lingkungan; dan
  6. pelaksanaan tugas lain dibidang penegakan hukum lingkungan yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 70

Uraian Tugas Jabatan Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja dibidang penegakan hukum lingkungan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang diberikan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf dalam melaksanakan tugas, baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan dalam lingkup seksi penegakan hukum lingkungan yang ada untuk tertib administrasi;
  5. melaksanakan kegiatan penegakan hukum lingkungan berdasarkan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  6. melaksanakan penegakan hukum lingkungan terhadap suatu kegiatan usaha yang mencemari lingkungan;
  7. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum lingkungan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. melaporkan kegiatan dibidang penegakan hukum lingkungan kepada Kepala Bidang Perizinan dan Penegakan Hukum Lingkungan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan Kepala Bidang dalam pengambilan keputusan;
  9. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum lingkungan, baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang penegakan hukum lingkungan yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 71

Ruang lingkup tugas seksi penegakan hukum lingkungan meliputi penegakan hukum lingkungan terhadap suatu kegiatan usaha yang mencemari lingkungan dan pengawasan limbah kegiatan usaha.

Bagian Kedelapan Belas

Kepala Seksi Penanganan Kasus Lingkungan

Pasal 72

Kepala Seksi Penanganan Kasus Lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 3 mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang penanganan kasus lingkungan.

Pasal 73

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 72,Kepala Seksi Penanganan Kasus Lingkungan mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang penanganan kasus lingkungan;
  2. pengelolaan dan penyusunan rencana kerja dibidang penanganan kasus lingkungan;
  3. penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang penanganan kasus lingkungan;
  4. pengelolaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang penanganan kasus lingkungan;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan dibidang penanganan kasus lingkungan; dan
  6. pelaksanaan tugas lain dibidang penanganan kasus lingkungan yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 74

Uraian Tugas Jabatan Kepala Seksi Penanganan Kasus Lingkungan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja dibidang penanganan kasus lingkungan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas-tugas yang diberikan dapat dipahami secara baik dan benar;
  3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf dalam melaksanakan tugas, baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan penataan kearsipan dalam lingkup seksi penanganan kasus lingkungan yang ada untuk tertib administrasi;
  5. melaksanakan kegiatan penanganan kasus lingkungan meliputi pencemaran (air, tanah, udara dan persampahan) berdasarkan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  6. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang penanganan kasus lingkungan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. melaporkan kegiatan dibidang penanganan kasus lingkungan kepada Kepala Bidang Perizinan dan Penegakan Hukum Lingkungan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan Kepala Bidang dalam pengambilan keputusan;
  8. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang penanganan kasus lingkungan, baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang penanganan kasus lingkungan yang diberikan oleh Kepala Bidang.