• Senin-Jum'at: 7am-16pm
  • JL. Alianyang No. 7B Pontianak
  • dlh@pontianak.go.id
  • FAQs
  • Login JAS
blog

Pemantauan Kualitas Udara Ambien Metode Passive Sampler

Pada tanggal 6 Februari 2024, Bidang pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak telah melakukan pemantauan kualitas udara ambien dengan menggunakan passive sampler.

Metode passive sampler adalah suatu metode pemantauan kualitas udara ambien yang menggunakan sistem serapan gas secara difusi melalui media yang dipaparkan dalam waktu tertentu tanpa menggunakan pompa penghisap dengan memanfaatkan sifat fisis gas yang difusi dari konsentrasi tinggi ke konsentrasi rendah.

Parameter kualitas udara yang diukur dalam metode passive sampler tersebut berupa polutan udara Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen Dioksida (NO2).

Karakteristik polutan udara Sulfur Dioksida (SO2) adalah salah satu unsur oksida logam (SOx), yang merupakan gas tidak berwarna dan sangat larut dalam air (Siregar, 2011).  Sulfur Dioksida (SO2) memiliki karakteristik bau tajam dan tidak terbakar di udara, Sulfur Dioksida (SO2) terbentuk saat terjadi pembakaran bahan bakar fosil yang mengandung sulfur (Wardhana 2004 dalam Wijiarti et al., 2016).

Sedangkan, Nitrogen Dioksida (NO2) merupakan salah satu jenis polutan yang dapat menurunkan kualitas udara dan berdampak pada Kesehatan manusia dan lingkungan (Serlina, 2020). Nitrogen Dioksida (NO2) mempunyai warna coklat kemerahan dan mempunyai bau yang tajam (Darmayasa, 2013).

Pemantauan kualitas udara ambien metode passive sampler dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun mewakili musim hujan dan kemarau, media uji berupa filter yang sudah dipreparasi dengan bahan kimia dipaparkan ke udara terbuka selama 14 (empat belas) hari, kemudian diambil dan diuji lebih lanjut di Laboratorium.


Pemasangan alat pemantauan kualitas udara ambien dilakukan di titik pemantauan yang mewakili kawasan transportasi, industri pemukiman, dan perkantoran. Lokasi pemantauan kualitas udara ambien metode passive sampler tersebut meliputi :

a). Bank Sampah Rosella Jl. Selat Sumba, Siantan Tengah (Pemukiman),

b). Halaman Kantor Polsek Pontianak Utara (Transportasi),

c). Halaman Kantor BRIN Jl. LAPAN Siantan Hulu (Perkantoran),

d). Halaman PT. Sumber Djantin Jl. Gusti Situt Mahmud Siantan Hilir (Industri).

(LA).