Pencemaran air dan dampak bagi lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak bersama Lurah Darat Sekip Kecamatan Pontianak Kota beserta ketua RT setempat melakukan survey terhadap saluran di Jalan Diponegoro atas informasi yang disampaikan oleh Bidang SDA Dinas PUPR Kota Pontianak, dengan kondisi selokan yang tersumbat oleh lemak yang telah membeku didekat salah satu lokasi rumah makan.
Pencemaran Air berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air akibat kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Secara awam air tercemar dapat dilihat dengan mudah, dari tingkat kekeruhan karena umumnya masyarakat berpendapat bahwa air murni itu jernih dan tidak keruh atau dapat di cium dari baunya yang menyengat hidung ataupun dapat menimbulkan gatal-gatal pada kulit.
Kegiatan yang dilakukan dalam survey tersebut telah dilakukan koordinasi dengan salah satu usaha yang berkontribusi mencemari saluran sekitar. Kurangnya perawatan instalasi pengolahan air limbah sehingga dapat mengakibatkan dampak serius, baik bagi lingkungan, kesehatan manusia, maupun keberlangsungan usaha itu sendiri, karena IPAL yang tidak terawat menyebabkan air limbah yang dibuang ke lingkungan melebihi standar baku mutu yang ditetapkan.
Dan berbicara tentang limbah cair bahwa volume yang dihasilkan oleh kegiatan usaha maupun limbah domestik biasanya terjadi secara linier. Dalam pengendalian limbah harus mengupayakan pengurangan penggunaan air limbah itu sendiri. Karena kaitan antara volume limbah dengan volume air, saluran / selokan maupun parit sebagai penerima juga sering digunakan sebagai indikasi pencemaran air. Perbandingan yang mencolok jumlahnya antara volume limbah dan volume penerima limbah juga menjadi tolak ukur tingkat pencemaran yang ditimbulkan terhadap lingkungan.
Limbah domestik merupakan semua buangan yang berasal dari kamar mandi, kakus, tempat cuci pakaian, cuci peralatan rumah tangga, apotek, rumah sakit, rumah makan, dan sebagainya yang secara kuantitatif limbah tadi terdiri atas zat organik, baik berupa padat atau cair, bahan berbahaya dan beracun (B3), garam terlarut, dan bakteri, terutama golongan fecal coli, jasad patogen, dan parasit.(LA)
