• Senin-Jum'at: 7am-16pm
  • JL. Alianyang No. 7B Pontianak
  • dlh@pontianak.go.id
  • FAQs
  • Login JAS
blog

Pemantauan Kualitas Air Sungai Kapuas

Dalam upaya menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak melaksanakan pemantauan kualitas air permukaan Sungai Kapuas. Dalam melakukan pemantauan kualitas air sungai Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan bekerjasama / berkolaborasi UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kota Pontianak.

Sebagai garda terdepan dalam menjaga lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, secara rutin dan teliti melakukan pemantauan, yang dibagi menjadi 2(dua) periode pemantauan setiap tahunnya pemantauan yang dilakukan mewakili musim penghujan dan musim kemarau. Pada tahun ini periode Pertama dilaksanakan pada tanggal 27-29 Februari 2024 yang mewakili periode penghujan, Pemantauan kualitas air permukaan Sungai Kapuas dilakukan pada 3 Sungai yang menjadi wilayah administrasi Kota Pontianak yaitu Sungai Kapuas Besar, Sungai Kapuas Kecil dan Sungai Landak. Adapun Total Titik Pemantauan kualitas air permukaan pada Sungai Kapuas dilakukan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) titik pantau dengan rincian sebagai berikut :

- Sungai Kapuas Besar 9 titik pantau

- Sungai Kapuas Kecil 9 titik pantau

- Sungai Landak 9 titik pantau

Pengambilan sampel air dari beberapa titik strategis di sepanjang DAS Sungai Kapuas dengan paramer : Temperatur, TSS, TSD, Ph, BOD, COD, DO, Nitrit, Total Fosfat, Nitrat, Amoniak, Sulfat, Klorin Bebas, Detergen Total, Mercuri, Besi, Mangan, Seng, Tembaga, Krom Heksavalen, Cadium dan Fecal Coli. Sampel-sampel tersebut kemudian dianalisis di laboratorium untuk menentukan konsentrasi parameter kualitas air mengacu pada Lampiran VI PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Nasional. Dalam pengujian sampel ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak bekerja sama dengan UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kota Pontianak dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pontianak.

Hasil pemantauan tersebut kemudian digunakan untuk perhitungan Nilai Indeks Kualitas Hidup (IKLH) Kota Pontianak yang mewakili nilai (IKA) serta sebagai dasar pengambilan kebijakan dan evaluasi kondisi lingkungan hidup di sekitar Sungai Kapuas oleh Pemerintah Kota Pontianak. Langkah-langkah pengendalian lingkungan hidup seperti pemantauan kualitas air Sungai Kapuas ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat Kota Pontianak.

Upaya pengendalian pencemaran air permukaan perlu dilakukan guna meningkatkan mutu sungai atau minimal menjaga agar mutu air sungai dari tercemar ringan tidak sampai turun menjadi tercemar sedang bahkan tercemar berat, pencegahan pencemaran air merupakan langkah preventif guna mencegah masuknya beban pencemar yang mengakibatkan terlampauinya daya tampung sungai. Selain itu upaya penanggulangan dan pemulihan air merupakan upaya lanjutan manakala terjadi pencemaran air melalui langkah-langkah penghentian sumber pencemaran serta sangat dibutuhkan peran masyarakat dalam pengendalian pencemaran air. (LA)