• Senin-Jum'at: 7am-16pm
  • JL. Alianyang No. 7B Pontianak
  • dlh@pontianak.go.id
  • FAQs
  • Login JAS
blog

SiPANTAU B3 (Sistem Pencatatan dan Pemantauan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) di UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kota Pontianak

Inovasi “SiPANTAU B3 (Sistem Pencatatan dan Pemantauan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun)” yang dikembangkan oleh UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak merupakan solusi transformasi tata kelola pengelolaan limbah B3 berbasis digital dengan memanfaatkan platform Google Spreadsheet. Inovasi ini hadir sebagai respons atas permasalahan pencatatan dan pemantauan limbah B3 yang sebelumnya masih dilakukan secara manual, tidak terintegrasi, serta berisiko tinggi terhadap kesalahan pencatatan, kehilangan data, dan keterlambatan pelaporan. Sebelum adanya inovasi ini, proses pencatatan limbah B3 dilakukan secara konvensional menggunakan buku log atau file terpisah, sehingga data tidak terdokumentasi secara sistematis dan sulit diakses secara cepat. Selain itu, pemantauan volume, jenis, serta pergerakan limbah B3 belum dilakukan secara real-time, yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data, keterlambatan pengambilan keputusan, serta risiko ketidakpatuhan terhadap regulasi pengelolaan limbah B3.

Penerapan inovasi ini memberikan perubahan signifikan dalam tata kelola pengelolaan limbah B3. Waktu pencatatan yang sebelumnya memerlukan proses manual kini dapat dilakukan secara cepat dan akurat. Data limbah tersimpan secara terpusat, sehingga memudahkan proses monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan berkala. Dari sisi organisasi, inovasi ini meningkatkan efisiensi kerja, meminimalkan human error, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data (data-driven decision making). Melalui SiPANTAU B3, UPT Laboratorium Lingkungan Kota Pontianak menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan limbah B3 yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi, serta mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Adapun dasar hukum kewajiban penghasil limbah B3 untuk melakukan pegelolaan limbah B3 yaitu:

  1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (penguatan tata kelola profesional dan akuntabel).
  2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (kewajiban pengelolaan limbah B3).
  3. PermenPAN-RB No. 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
  4. Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
  5. Perwali Pontianak No. 127 Tahun 2021 tentang Struktur dan Tata Kerja DLH.

Pengembangan inovasi ini didasarkan pada berbagai isu strategis antara lain:

  1. RPJMD Kota Pontianak: “Tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi” → inovasi mendukunh transformasi digital layanan internal
  2. Nasional: Reformasi birokrasi tematik (digitalisasi admininstrasi & green governace)
  3. SDGs: Goal 12 (Responsible Consumption & Production) dan Goal 13 (Climate Action)

Inovasi ini memperkuat efisiensi, transparansi dan keberlanjutan pengelolaan limbah B3 melalui pendekatan digital dan partisipatif.    

Nilai kebaruan dari inovasi ini terletak pada perubahan paradigma pengelolaan limbah B3, dari sistem administrasi yang bersifat manual (kertas) menjadi sistem digital (Google Spreadsheet) terintegrasi yang mendukung monitoring real-time, dapat diakses setiap saat (daring), risiko kesalahan rendah serta pelaporannya otomatis dan efisien.

Tujuan inovasi melalui SiPANTAU B3 adalah mewujudkan transformasi digital dalam pencatatan limbah B3 yang terintegrasi dan dapat dipantau secara real-time, sehingga mampu meningkatkan efisiensi waktu kerja dalam proses pencatatan dan pelaporan hingga ≥70%, menurunkan tingkat kesalahan pencatatan hingga >80%, mendukung pengambilan keputusan berbasis data (data-driven), serta mendorong penerapan sistem yang mudah direplikasi dan berkelanjutan pada unit kerja maupun instansi lain.

Manfaat yang diperoleh dari penerapan inovasi SiPANTAU B3 dirasakan oleh berbagai pihak. Bagi organisasi, inovasi ini meningkatkan efisiensi operasional melalui penghematan waktu kerja sekitar ±20 jam per bulan serta menyediakan data yang lebih akurat sebagai dasar perencanaan anggaran pengangkutan limbah. Bagi ASN atau pengelola, SiPantau memberikan kemudahan akses data secara real-time dengan sistem multi-user yang dapat diakses kapan saja, sehingga proses monitoring dan pelaporan menjadi lebih cepat dan efektif. Dari sisi lingkungan, inovasi ini membantu menurunkan risiko pencemaran melalui pemantauan volume limbah yang lebih cepat serta mendukung pengelolaan limbah B3 yang lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, SiPantau memiliki tingkat replikabilitas yang tinggi karena dapat diterapkan pada lebih dari 90% laboratorium pemerintah dengan biaya implementasi yang relatif rendah atau hampir nol.